Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Memakai Kuku Palsu Saat Sholat

Hukum Memakai Kuku Palsu Saat Sholat

Hukum Memakai Kuku Palsu Saat Sholat - Kuku palsu merupakan salah satu aksesoris penunjang penampilan yang banyak digunakan oleh para wanita. Tren mendekorasi kuku, entah itu memakai kuku palsu, cat kuku, atau henna, merupakan hal yang lumrah dan terus berkembang.

Namun dalam Islam seseorang perlu mengetahui lebih jauh tentang hukum penggunaan kuku palsu, terutama saat shalat. Penggunaan kuku palsu dikhawatirkan dapat menghambat syarat sahnya wudhu dan salat.

Dasar hukum memakai cat kuku adalah diperbolehkan di luar shalat, namun tidak boleh di dalam shalat. Mengenai penggunaan kuku palsu, terdapat perbedaan pendapat; beberapa mendukung mereka sementara yang lain menentang mereka.

Pandangan ustadz tentang penggunaan kuku palsu saat salat Ustaz Azhar Idrus menegaskan, penggunaan kuku palsu hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat, seperti ketika kuku asli seseorang rusak dan diperlukan kuku palsu. Ia mengklaim bahwa menggunakan kuku palsu dapat menimbulkan sifat Tabarruj jika menggunakannya tanpa alasan medis.

Apa itu Tabaruj? Tabarruj adalah seorang wanita yang memamerkan daya tariknya dengan berdandan untuk menarik perhatian lawan jenis dan mungkin memicu pencemaran nama baik.

Selain itu, jika kuku patah secara alami karena tubuh kekurangan kalsium, Syekh Muhammad bin Shaalih Al-Munajjid mengatakan tidak ada salahnya mengaplikasikan atau memasang kuku palsu permanen. Meskipun demikian, memasangnya untuk tujuan estetika pribadi merupakan pelanggaran hukum.

Jika seseorang memakai kuku palsu karena alasan medis dan ingin salat, maka diperbolehkan asalkan kuku palsu tersebut dicabut saat wudhu atau mandi junub agar airnya mencapai pangkal kuku.

Wudhuk seorang muslim sebelum menghilangkan cat kuku tidak sah jika pewarna kuku yang digunakan meninggalkan partikel pada kukunya, menurut Fatawa Lajnah Da'imah, 5/218.

Meski demikian, wudhu diperbolehkan jika warna kuku tidak mengandung partikel seperti henna atau henna.

Material Kuku Palsu

Muhammad Ziyad, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan suatu produk boleh digunakan asalkan mampu masuk ke pori-pori kuku saat berwudhu dan tidak mengandung zat-zat yang dianggap haram. Pasalnya, saat berwudhu, setiap bagian tubuh—termasuk sela-sela kuku—harus basah dan terkena air.

Kenyamanan dalam Beribadah

Apakah penggunaan kuku palsu dapat mempengaruhi tingkat kenyamanan atau khusyuk seseorang saat shalat? Memang benar. Ketika kita berwudhu, kita khawatir bahwa memakai kuku palsu akan menghalangi masuknya air ke sela-sela kuku kita, yang dapat menyebabkan kita menjadi kurang fokus atau kurang khusyuk selama shalat.

Kuku palsu dapat mempengaruhi kebersihan dan kesehatan

Memakai kuku palsu dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, termasuk potensi infeksi jamur. Infeksi ini disebabkan oleh kerusakan kuku, yang dapat menjadi sarang bakteri dan jamur.

Menggunakan cat dan peralatan kuku yang tercemar juga dapat menyebabkan tumbuhnya jamur. Oleh karena itu, menjaga kebersihan kuku sangatlah penting.

Dalil Harus Melepas Kuku Palsu Saat Wudhu

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Bujairimi ‘ala Al-Khatib berikut;

ويجب غسل شعر على اليدين ظاهرا وباطنا وان كثف لندرته وغسل ظفر وان طال

Dan wajib membasuh rambut yang tumbuh di kedua tangan, baik bagian luar dan dalam, meskipun rambut tersebut tebal karena hal itu jarang terjadi. Juga wajib membasuh kuku meskipun panjang.

Dari dalil di atas maka perlu dilihat apakah kuku palsu itu menghalangi sampainya air pada kuku asli, maka kuku palsu tersebut harus dilepas.

Hal ini disebabkan, jika kuku asli tidak kena air Ketika wudhu, maka wudhunya tidak sah, sebagaimana disebutkan oleh mam Nawawi dalam kitab Al-Majmu berikut;

إذَا كَانَ عَلَى بَعْضِ أَعْضَائِهِ شَمْعٌ أَوْ عَجِينٌ أَوْ حِنَّاءٌ وَأَشْبَاهُ ذَلِكَ فَمَنَعَ وُصُولَ الْمَاءِ إلَى شَيْءٍ مِنْ الْعُضْوِ لَمْ تَصِحَّ طَهَارَتُهُ سَوَاءٌ أَكَثُرَ ذَلِكَ أَمْ قَلَّ وَلَوْ بَقِيَ عَلَى الْيَدِ وَغَيْرِهَا أَثَرُ الْحِنَّاءِ وَلَوْنُهُ دُونَ عَيْنِهِ أَوْ أَثَرُ دُهْنٍ مَائِعٍ بِحَيْثُ يَمَسُّ الْمَاءُ بَشَرَةَ الْعُضْوِ وَيَجْرِي عَلَيْهَا لَكِنْ لَا يَثْبُتُ صَحَّتْ طَهَارَتُهُ

Jika pada anggota tubuh seseorang terdapat minyak, tepung, henna, atau lainnya dan mencegahnya sampainya air pada anggota tubuh tersebut, maka bersucinya tidak sah, baik hal itu banyak atau sedikit. Jika yang tersisa pada tangan dan lainnya hanya bekas dan warna henna, bukan bendanya, atau bekas minya yang cair, dan air menyerap pada kulit dan mengalir di atasnya, maka bersucinya dinilai sah.

QnA

Dalam menjalankan ibadah sholat, umat Islam seringkali mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dalam hal penampilan fisik seperti kuku palsu, nail art, dan penggunaan kutek. Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan umum terkait apakah boleh menggunakan kuku palsu saat sholat, apakah nail art mempengaruhi sahnya sholat, apakah wudhu tetap sah jika menggunakan kutek, dan mengapa penggunaan kutek tidak disarankan dalam sholat.


1. Apakah Boleh Memakai Kuku Palsu Saat Sholat?

Dalam perspektif Islam, penggunaan kuku palsu tidak secara eksplisit dilarang asalkan tidak menghambat kewajiban sholat. Penting untuk memastikan bahwa kuku palsu tersebut tidak menghalangi air wudhu atau mengganggu khushu' (khusyuk) dalam sholat.


2. Apakah Memakai Nail Art Bisa untuk Sholat?

Nail art yang tidak menghambat kewajiban sholat dan tidak melibatkan materi yang menghalangi air wudhu diperbolehkan. Namun, sebaiknya memilih nail art yang sederhana untuk memastikan kemudahan dalam menjalankan ibadah.


3. Apakah Sah Wudhu Jika Memakai Kutek?

Pemakaian kutek pada kuku tidak membatalkan sahnya wudhu, asalkan kutek tersebut tidak mencegah air wudhu menyentuh kuku secara langsung. Sebaiknya hindari penggunaan kutek yang tebal atau mengandung bahan yang dapat menghalangi air.


4. Kenapa Pakai Kutek Tidak Boleh Shalat?

Penggunaan kutek yang tebal atau menghalangi air dapat mempengaruhi sahnya sholat karena air wudhu tidak dapat mencapai kuku secara sempurna. Sholat memerlukan kebersihan yang menyeluruh, termasuk bagian tubuh yang terkena air wudhu.


5. Memakai kuku palsu saat shalat sah atau tidak?

Hukum pakai kuku palsu, boleh atau tidak? Tidak boleh pakai kuku palsu, kecuali kukunya rusak, dalam kondisi darurat," ujar Ustaz Azhar Idrus dalam kajiannya, yang disiarkan di kanal YouTube Ustaz Azhar Idrus Official.

Ustaz Azhar Idrus mengatakan memang ada sebagian ulama berpendapat boleh saja memakai kuku palsu. Asalkan, ketika akan sholat, kuku palsu itu dibuka terlebih dahulu, sehingga tidak menghalangi anggota tubuh jari dan kuku dari terkena air wudhu.

Namun, Ustaz Azhar Idrus termasuk yang tidak memperbolehkannya, kecuali di kondisi terdesak seperti kuku rusak dan memerlukan kuku palsu. Menurut Ustaz Azhar Idrus, pemakaian kuku palsu selain alasan medis atau kesehatan bisa berpotensi mengarah pada tabarruj, yang dilarang dalam Islam.

Dalam Alquran, pengertian tabarruj adalah "menampakkan diri", yakni bersolek atau berhias mempercantik diri yang dilakukan perempuan untuk memamerkan kecantikan atau keelokan tubuhnya kepada lawan jenis. Hal itu dilarang, sebab dapat menimbulkan fitnah.

Pembahasan serupa termuat di situs dakwah Islamqa.info yang berada di bawah pengawasan Syaikh Muhammad bin Saalih Al-Munajjid. Menurut fatwa di situs itu, tidak mengapa memasang kuku buatan yang permanen jika sebabnya adalah pecahnya kuku secara alami karena kekurangan kalsium dalam tubuh. "Adapun memasangnya dengan tujuan sebagai perhiasan dan mempercantik diri, maka hal itu tidak dibolehkan," demikian bunyi ulasan tersebut.

Bagi pemakai kuku palsu karena alasan medis yang hendak sholat, tidak mengapa sholat dengan tetap memakai kuku. Dengan syarat, kuku palsu dilepaskan terlebih dahulu ketika berwudhu atau mandi junub, agar air sampai ke bagian bawahnya.

Hal sama berlaku bagi pewarna yang dipakai untuk seni menghias kuku. Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Da'imah, 5/218, jika pewarna kuku yang dipakai memiliki partikel di atas kuku, maka seorang Muslim tidak sah berwudhu sebelum menghilangkannya.

Berbeda jika pewarna tidak memiliki partikel seperti henna atau pacar, maka dibolehkan berwudhu. "Jika hal tersebut berlaku bagi pewarna kuku, maka kuku buatan lebih dari itu (tidak boleh dipakai saat berwudhu)," demikian keterangan di laman tersebut.


Penutup

Dalam menjalankan ibadah sholat, kenyamanan dan kebersihan menjadi faktor utama. Oleh karena itu, dalam memilih menggunakan kuku palsu, nail art, atau kutek, penting untuk memastikan bahwa hal tersebut tidak menghambat pelaksanaan sholat dan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kebersihan dalam Islam.

Dengan memahami perspektif ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah sholat dengan tenang dan khusyuk, sambil tetap memperhatikan aspek-aspek keagamaan dan kebersihan. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai isu-isu tersebut.



Posting Komentar untuk "Hukum Memakai Kuku Palsu Saat Sholat"